• An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
Sep 08
Wednesday

Dinabar


Berita Duka Cita

Member Online

No users online
Guests: 77

Alumni Birthdays

tomorrow
herdi91 (19) offline
sis362 (42) offline
in 5 days
unarto (42) offline
in 6 days
teddy (36) offline

Shout Box

Latest Message: 5 months ago
  • Helex : Sekretariat: Undangan Rapat bulanan tgl 11 April 2010, Jam 16.00 - selesai.
  • iwan : welcome, back. after traveling a long journey to the end of the world.
  • iwan : penantian ini berakhir dengan gembira
  • iwan : don't give up. teruskan saja filling data-base alumni IAPW. suatu organisasi tidak punya data-base, seperti sebuah buku dengan halaman putih semua.
  • iwan : total members bisa mencapai lebih dari 6000 lho, suatu potensi luar biasa hup!
  • Scarlet : Bro TG..mumpung member blm banyak, kapan data alumni seanggatan bisa diedit jadi benar? data2 tsb ukup penting. tx
  • anton : tok tok... gw ganti nick dr anton jadi driM ya.. Wink
  • iwan : Karen itu seorang wanita, ya? kirain bukan... he..he..
  • iwan : sis scarlet, thanks for your invitation.
  • Scarlet : Smlm H bck dr SG lgsg ctc&bhs wMe. akan ditrsn ths Nght. Hv Tm 2 Jn?
  • Scarlet : malam hadir bro Iwan? ntar sy traktir Wan Than mien... Smile
  • anton : hari ini ada jadwal rapat ya? Jadi-kah ?
  • Karen : Bro Iwan pernah hadiri rapat iapw tdk tdk? lumayan utk pengenalan pribadi & suasana ..
  • iwan : sekalian up-grade juga "mental kita masing2"
  • anton : asiik... JiaYou bro Teddy.. Wink
  • teddy : Iya mudah2an kalo dah diupdate, masalahnya ikut teratasi Embarrassed
  • Scarlet : Bro TG di arena siopat hanya tampil pg.2 yg lain tdk mau mcl?
  • iwan : mengapa, oh..mengapa. aku tak percaya. Andaikan mungkin, ingin aku mengajak kau kembali, seperti waktu itu. ( lagu: MUNGKINKAH )
  • Scarlet : Oh ya .. lisa A81, William & yg di Citra ... lupa namenya, betul?
  • anton : cece gw kebetulan ada 1 yg namanya Lisa juga lho.. Smile
  • Scarlet : Cei2 mau nanya nih bro Anton ini siapanya AsniLisa? kalo boleh ...
  • Scarlet : Sore bro Anton.. Team IT kyknya perlu standby krn dengar2 srn utk Program IT ud gool ... Smile
  • anton : hebat, pura2 pintar itu tidak gampang, pura2 bodoh itu luarbiasa. Sticking Out Tongue
  • Scarlet : Bro TG..di arena sio pat klik pg 1, prev or start tdk ada respon. yg tampil pg 2 sj. tx
  • iwan : utk bro Anton: Kenapa kita berpikiran demikian. mengapa? takut dibilang bodoh?

Guests are shown between [].

Only registered users are allowed to post

Member Login

Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday75
mod_vvisit_counterYesterday869
mod_vvisit_counterThis week2700
mod_vvisit_counterThis month7341
mod_vvisit_counterAll312251

Event List Cal

<<  September 2010  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  91011
13141516171819
20212223242526
27282930   

IAPW RSS Syndicator

IAPW Corner
KONSEP “BANGSA INDONESIA ASLI” (II) PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 06 June 2007 17:00

DITINJAU DARI SISI KONSTITUSIONAL DAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
(BAGIAN II)

IV. KONSEP YURIDIS “BANGSA INDONESIA ASLI” MENURUT KONSTITUSI UUD 1945 DAN UNDANG –UNDANG KEWARGANEGARAAN

Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);

Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.

Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Anak kalimat itu memang hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Namun wakil kelompok minoritas itu mengingatkan, pencantuman ketentuan begitu dalam suatu dasar yang manjadi pokok undang-undang dasar, berarti juga melakukan diskriminasi terhadap golongan minoritas jika “diskriminasi” itu, (naskah berisi anak kalimat hasil perumusan Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang kelak akan lazim dikenal dengan nama Piagam Jakarta) akan ditetapkan juga (jadi Mukadimah UUD 1945), maka kelompok minoritas, khususnya di kawasan Timur “terpaksa lebih suka berdiri di luar” Republik Indonesia. (Muhammad Hatta, 1978 : 454 – 456)

Krisis ketatanegaraan itu nyaris membelah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum genap berusia 1 (satu) hari itu, bisa diatasi dalam tempo 15 menit. Kuncinya kenegarawanan Muhammad Hatta dan kearifan tokoh Islam Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, KH. Karar Muzakir, H. Agus Salim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hassan mereduksi pemberlakuan syariat Islam bagi para pemeluknya adalah bentuk toleransi paling nyata dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Karena jika Negara Kesatuan Republik Indonesia pecah, mudah dikuasai Belanda kembali lewat politik divide et impera terutama luar Jawa dan Sumatera. Pencapaian monumental tersebut diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diberlakukannya UUD 1945 tanpa konsepsi Piagam Jakarta.

Pada masa pembentukkan konstitusi UUD 1945 wadah kelahiran di tempat penyebaran konsep, gagasan, dan ideologi “Bangsa Indonesia Asli” menjadi dasar nasionalisme dan titik awal berkebangsaan konsep “Bangsa Indonesia Asli” untuk mengatasi konsep Hindia Belanda dan Jepang.

Namun kesan diskriminatif konstitusional terhadap kelompok minoritas dalam UUD 1945, sesungguhnya masih ada. Yaitu tercantum pada persyaratan menjadi Presiden, UUD 1945 Pasal 6 (1) menyebut : Presiden ialah orang Indonesia asli.

Tetapi pencantuman kata asli itu juga didasari pertimbangan kedaruratan situasi ketika itu. Demi menutup peluang, agar orang Jepang tidak bisa menjadi Presiden Indonesia ; Badan yang bertugas menyusun undang-undang dasar, Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia– BPUPKI), meski 29 April 1945 sudah terbentuk, tapi baru bisa bersidang 28 Mei 1945 setelah diresmikan Pejabat Pemerintah Pendudukan Militer Jepang, Saiko Sikikan Y. Nagano. Dan pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei, 30 Mei, dan 1 Juni 1945 disampaikan pidato Mr. Muhammad Yamin, DR. Supomo, dan Bung Karno yang berisi rumusan-rumusan mengenai konsep kebangsaan Indonesia (Lihat Muhammad Yamin, NASKAH PERSIAPAN UUD 1945, Jakarta, Yayasan Prapantja, : 87-107, 109-121, dan 61-81), yang dalam perjalanan sejarahnya telah diterima rumusan tentang konsep kebangsaan sebagai ideologi bangsa Indonesia dan menjadi dasar negara kita yakni lima dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Pada awalnya konsep Bangsa Indonesia Asli tertera pada konstitusi UUD 1945 dalam rangka menghadapi kedaruratan situasi ketika itu, sejak Negara Bangsa ini terbentuk, para founding fathers sudah menyadari adanya persoalan yang tidak sederhana ini dan mencari berbagai upaya untuk memecahkanya. Pada masa orde lama antara lain sejarah mencatat Program Benteng 1951 dan PP 10 tahun 1959 yang dimaksudkan untuk memecah persoalan polarisasi sosial Warga Negara asli dan Warga Negara tidak asli (Pri dan Non Pri; fakta sejarah mencatat bahwa kedua kebijaksanaan tersebut terbukti gagal dan efektivitasnya cenderung terbatas. Pada masa tahun 1945 sampai berlakunya dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan masa pengembangan konsep kebangsaan. Dalam kurun waktu itu terjadi usaha-usaha untuk menggantikan konsep kebangsaan itu dengan konsep atau ideologi lain, yaitu munculnya pemberontakan yang bersifat politis ideologis dan separatis.

Kemudian lahir orde baru dengan tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen ternyata tidak berhasil, yang terjadi justru kebalikannya yakni hukum berperan menjadi sarana untuk melanggengkan kekuasaan dan status quo; Selama orde baru, banyak praktik hukum yang tidak aspiratif dan tidak demokratis, sebaliknya sebagai produk hukum orde baru telah memberangus hak-hak warga negara yang diatur oleh UUD 1945 dan hukum internasional, contoh konkrit sebagai ekspresi yang membawa implikasi praktek politik hukum yang diskriminatif orde baru yaitu berusaha menggarap masalah Warga Negara Indonesia Tionghoa secara serius, mendasar dan mendalam yaitu melalui politik hukum pembuatan produk hukum yang berbentuk resolusi MPRS No. III/RES/MPRS/1966 tentang Pembinaan Kesatuan Bangsa, seterusnya rezim orde baru yang berciri legalistik dalam seluruh kebijaksanaan yang diambilnya selalu didasarkan pada format perundangan seperti TAP MPR, UU, PP, Keppres, dan Instruksi Presiden dalam melaksanakan proses konsep kebangsaan Indonesia. Untuk keperluan legalitas tersebut, maka sejak periode awal, salah satu langkah untuk memecah persoalan etnik Tionghoa pemerintahan orde baru telah mengeluarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966 kepada Menteri Kehakiman RI untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk Indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 IS dan Keppres No. 24 tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang menyangkut Warga Negara Indonesia keturunan asing. Dalam konteks mengupayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia dianggap perlu untuk meniadakan semua praktik yang mengarah pada pemilahan atau pengkotak-kotakan golongan penduduk kepada Warga Negara Indonesia Tionghoa dimungkinkan untuk mengganti nama mereka dengan nama-nama Indonesia sebagaimana ditentukan dalam keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/4/Kep/12/1966 tanggal 27 Desember 1966.

Pada orde baru proses produk hukum yang dimonopoli negara yang bersifat diskriminatik kurang lebih 64 peraturan perundang-undangan bernuansa rasial dan tidak demokratis, sebab telah menutup peluang bagi masyarakat dan Warga Negara Indonesia Tionghoa untuk berpartisipasi, padahal produk hukum itu sendiri justru untuk mengatur kepentingan mereka. Pada masa itu tercatat usaha untuk memecah persoalan serupa dengan diterapkan kebijaksanaan asimilasi yang sesuai dengan kehendak penguasa dan sistem asimilasi selalu dieksploitasi dan dijadikan komoditas politik; termasuk berbagai kebijaksanaan pemerataan pembangunan yang dalam kenyataannya terbukti tidak efektif dan hasilnya juga terbatas, bahkan justru berkembang semakin tajam konfigurasi pemilahan sosial Warga Negara asli dan Warga Negara tidak asli (Pri – Non Pri). Oleh sebab itu ditinjau dari segi kehidupan kebangsaan Indonesia pada masa orde baru, mendorong perkembangan politik hukum diskriminatif dan tidak demokratis serta tidak sesuai dengan acuan yang disepakati dan dipersembahkan oleh para founding fathers maupun Pancasila dan UUD 1945. Selama periode orde baru dalam penyelenggaraan ketentuan konstitusi sehari-hari, telah berkembang semacam politik diskriminatif yang diterapkan pemerintah nasional pada kelompok warga negaranya? Secara resmi praktek politik semacam itu cepat dibantah dengan aneka legitimasi dan justifikasi. Namun secara nyata, pihak yang terkena baik kelompok minoritas maupun mayoritas, rasa diperlakukan diskriminatif niscaya sulit dibantah. Apalagi jika diskriminasi itu dilatari perbedaan asal, suku, agama atau kategorisasi lain.

Kalau dilihat dari sisi konstitusi seperti tersebut dalam Pasal 26 UUD 1945 (sebelum amandemen) menentukan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya ditentukan bahwa syarat yang mengenai kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.

Dari bunyi pasal tersebut belumlah dapat menentukan siapakah yang dianggap menjadi Warga Negara Indonesia pada saat UUD 1945 disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), pasal tersebut menghendaki pengaturan lebih lanjut mengenai kewarganegaraan diatur dengan undang-undang, baru 9 (sembilan) bulan kemudian setelah kemerdekaan Republik Indonesia mulai terbentuk undang-undang organik yaitu pada tanggal 10 April 1946 diumumkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara, Penduduk Negara yang mengalami beberapa kali perubahan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948.

Sumber hukum utama Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia sebagai pegangan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Pasal 26 UUD 1945. Yang menentukan Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi secara yuridis konstitusional di sini dibedakan antara orang Bangsa Indonesia Asli dan orang bangsa lain. Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang Bangsa Indonesia Asli tersebut?, Dalam penjelasan UUD 1945 tidak ada penjelasannya, sehingga menurut hukum tata negara ditafsirkan berdasarkan pengertian yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia ialah orang yang asli dalam negara Indonesia. Dan perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 merupakan Undang-Undang Kewarganegaraan pertama kali dibentuk oleh founding fathers yang secara tegas dalam penjelasannya menegaskan bahwa “dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 ini sama sekali tidak berdasarkan atas ras criterium”

Sedangkan dimaksud dengan orang-orang bangsa lain oleh Penjelasan UUD 1945 diberikan contoh misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada wilayah negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara, secara yuridis merupakan syarat-syarat konstitusional yang mutlak harus dipenuhi, sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 (sebelum amandemen) secara tegas menentukan syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang. Hal ini menunjukkan secara konstitusional bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara harus disahkan terlebih dahulu dengan Undang-undang.

Dengan demikian setiap orang, apapun rasnya, bangsa, atau suku bangsa (etnis), warna kulit, rambut, keturunan, dan sebagainya, asal telah menjadi Warga Negara Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia, mengaku Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 1946 maka orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hal ini mengandung makna bahwa konsep kebangsaan Indonesia tidak berdasarkan konsep etnis serta tidak memandang hak dan kewajiban atas dasar perbedaan ciri-ciri eksklusif dan diskriminatif. Konsepsi Nation atau bangsa seperti inilah sesungguhnya dipersembahkan oleh para founding fathers kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” tersebut dapat pula kita lihat Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) Tentang Presiden; Yang berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli“, oleh pembentuk undang-undang pengertian tersebut dianggap telah jelas, sehingga tidak perlu lagi diberikan suatu penjelasan mengenai hal itu.

Senafas dengan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” juga kita lihat pada Pasal 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menegaskan bahwa : “Warga Negara Indonesia ialah orang yang asli dalam negara Indonesia “ dan kemudian dalam huruf (b) ditentukan bahwa orang peranakan yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun paling akhir dan berturut-turut serta berumur 21 (dua puluh satu) tahun juga adalah Warga Negara Indonesia.

Interpretasi tentang pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 lebih bersifat yuridis konstitusional, bukan bersifat biologis etnik ataupun sosiologis kultural. Namun didalam pelaksanaanya ketentuan tersebut menimbulkan keragu-raguan mengenai kriteria atau batasan mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli menjadi tidak jelas dan mengandung persoalan hukum diskriminatif pada pelaksanaan hukum kewarganegaraan.

Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 sesungguhnya telah memberi kebebasan pada etnik minoritas untuk memilih atau menolak kewarganegaraan Indonesia. Tetapi karena situasi Republik Indonesia pada masa itu diwarnai dengan situasi revolusi, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 jauh dari memuaskan. Warga Tionghoa pada masa itu terjepit antara berbagai kepentingan, baik kepentingan Nasional maupun Internasional, karena banyak diantara mereka masih ragu untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Menurut mereka menjadi Warga Negara Indonesia akan menghilangkan ketionghoaan mereka. Sebagian besar mereka juga merasa diri bukan orang Indonesia, dan pada saat itu Pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan kepastian Hukum. Bahkan Undang-Undang yang mengatur Kewarganegaraan dalam praktiknya justru mempersulit Warga Tionghoa untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Disisi lain, pemerintah Republik Rakyat Tionghoa masih memberlakukan sistem Kewarganegaraan ganda bagi Warga Tionghoa di perantauan.

Dalam situasi tersebut kemudian diberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 ternyata tidak terdapat suatu definisi tentang orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Pemerintah pada masa itu memberi alasan hukum bahwa tidak perlu untuk mengadakan definisi tersendiri dari apa yang dimaksudkan dengan istilah Warga Negara Indonesia karena hubungan itu termasuk ilmu hukum (Rechtswetenchap). Tidak pada tempatnya untuk sesuatu Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan perumusan tentang apa yang diartikan dengan istilah Warga Negara ini (Sudargo Gautama, 1983 : 30). Menurut Sudargo Gautama, bahwa pendirian pemerintah memang tepat. Dalam suatu Undang-Undang Kewarganegaraan hanya ditentukan siapa saja Warga Negara, bagaimana cara memperoleh dan kehilangan status tersebut. Apa yang diartikan dengan pengertian itu, apa yang termasuk isi dari status Warga Negara itu tidaklah dapat dibaca dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Materi ini termasuk dalam bidang ilmu hukum, terdapat dalam buku-buku pelajaran ilmu hukum dan dalam pelbagai peraturan-peraturan yang memberi isi kepada paham kewarganegaraan ini (Sudargo Gautama, 1983 : 30).

Dari perjalanan panjang perumusan konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut, landasan konstitusionalnya di dalam amandemen Pasal 26 UUD 1945 dirumuskan kembali dengan nafas yang sama yaitu : 1). Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.
2). Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3). Setiap Warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.

Setelah Pasal 26 UUD 1945 diamandemen dan kemudian telah dibentuk Undang-Undang organik yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, konsep dan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli masih menyisakan persoalan politik yang tidak tuntas, sekalipun fakta politik persoalan kewarganegaraan Indonesia yang berdimensi diskriminatif, yaitu dikenal dengan istilah Pribumi dan Non Pribumi sudah mulai ditinggalkan, bahkan secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan komitmen pemerintah yang tidak memberlakukan diskriminasi atas dasar apapun, apakah itu suku, ras atau agama semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan kita tidak lagi mengenal warga Pribumi dan Non Pribumi meskipun warga asli atau keturunan semua mempunyai hak pelayanan publik yang sama (Kompas, 25 Pebruari 2007).

Konsep orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana dikonstruksikan dan dirumuskan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menawarkan sebagai solusi bagi penyelesaian persoalan hukum kewarganegaraan yang timbul dimasa orde baru dan sekaligus menghilangkan diskriminasi dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, upaya koreksi terhadap kekeliruan orde baru dalam menerapkan konsep kebangsaan berdasarkan siasat kesatuan dan persatuan yang telah secara sistematik melenyapkan arti keberagaman dan menekan perbedaan dengan suatu budaya unilateral.

Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diharapkan masyarakat Indonesia yang bersifat plural dan multikultur lebih terjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam pengakuan akan pluralisme kultural dan keterikatan etnik tertentu terhadap budaya dan komunitas etniknya sendiri tidak lagi mengalami kesulitan menjadi Warga Negara Indonesia sebagai identitas Bangsa Indonesia Asli sebagaimana dimaksud dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.” Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menerangkan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli adalah “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Kemudian ketentuan pasal 4 menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Indonesia dianggap Warga Negara Indonesia sekalipun status Kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, hal ini berarti secara yuridis ketentuan ini oleh pembentuk Undang-Undang dimaksudkan se dapat mungkin mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan dan memberi perlindungan terhadap segenap Warga Negara Indonesia.

Pemikiran pembentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dilihat dari segi perspektif hukum kewarganegaraan mengandung makna bahwa kata orang-orang Bangsa Indonesia asli ditentukan oleh keaslian berdasarkan tempat kelahiran. Dengan demikian penjabaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai konsep bangsa Indonesia asli tidak didefinisikan berdasrkan etnis, melainkan berdasarkan pada hukum bahwa keaslian Warga Negara Indonesia ditentukan berdasarkan tempat kelahiran dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, dengan menerapkan asas kelahiran (ius soli), orang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, karena mereka adalah warga negara Republik Indonesia. Titik berat diletakkan asas kelahirannya dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan supaya tidak ada anak yang lahir menjadi apatride. Namun Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru menganut asas Ius soli secara terbatas, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak dan anak-anak tersebut setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menggunakan hak opsinya yaitu anak-anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberi penegasan mengenai hak opsi dalam hal penentuan kewarganegaraan seseorang.

Hal ini berarti bahwa semua Warga Negara Indonesia dan/atau lahir di Indonesia, tidak peduli etnis Tioghoa, Arab, India dan lain-lain. Semuanya dianggap Warga Negara Indonesia asli. Konsekuensi yuridisnya semua Warga Negara Indonesia keturunan yang sudah menikah dan mempunyai keturunan yang sudah lahir di wilayah Negara Republik Indonesia demi hukum menjadi orang-orang bangsa Indonesia asli karenanya secara yuridis tidak diperlukan lagi membuat Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melainkan cukup menunjukkan akta kelahiran saja.

Interpretasi tentang pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli ini, setidak-tidaknya telah memperjelas pengertian “Asli” yang bersifat yuridis konstitusional yang tidak dapat kita abaikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) dengan Pasal 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, sehingga mereka yang menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sama aslinya seperti yang dimaksud asli berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ditetapkan oleh Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 bahwa Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dalam negara Republik Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Republik Indonesia.

Landasan konstitusional dan ketegasan siapa orang-orang Bangsa Indonesia Asli berdasar UUD 1945 dipertegas secara yuridis dengan berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berikut penjelasan dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri adalah Bangsa Indonesia Asli, hal yang sama berlaku juga terhadap anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Indonesia dianggap Warga Negara Indonesia sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas.

Konsep Bangsa Indonesia Asli yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan upaya pembentuk Undang-Undang untuk meluruskan makna dan sekaligus mewujudnyatakan pemikiran yang dibangun di atas prinsip konsep harmonisasi yang senafas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan setelah amandemen); batasan yuridis mengenai bangsa Indonesia asli telah saling mendekati dan saling menguatkan dengan konsep yang tertera pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, sehingga dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dilihat pada tataran yuridis konstitusional terutama dalam interpretasi tentang pengertian Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia dan yang bersangkutan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain dan/atau sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berdasarkan batasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tetap diakui sebagai orang-orang Bangsa Indonesia Asli.

Sejak era reformasi kita telah mengalami begitu banyak perubahan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang 1945 telah di amandemen dengan memasukan semangat kesetaraan antara semua Warga Negara, tanpa membedakan asal usul keturunanya. Seperti pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen mensyaratkan seorang untuk menjadi Presiden haruslah “orang Indonesia asli” setelah diamandemen perkataan itu dihapuskan dan diganti dengan kata-kata “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima Kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Dengan demikian siapa saja tanpa membedakan asli dan bukan asli, sepanjang yang bersangkutan memenuhi rumusan ketentuan yang baru ini dapat maju ke pencalonan Presiden (sambutan Presiden tanggal 4 Pebruari 2006 pada perayaan Tahun Baru Imlek 2557).

Dengan demikian amanat ketentuan Pasal 6 dan pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki jiwa yang senafas dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara yuridis memberi batasan atau kriteria orang-orang bangsa Indonesia asli berdasarkan tempat kelahiran dan sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut demi hukum semua Warga Negara Indonesia keturunan, termasuk pula Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang meliputi golongan Tionghoa peranakan dan Tionghoa Totok yang sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia, sudah menikah dan mempunyai keturunan dalam hitungan beberapa generasi, tinggal dan mencari nafkah di Indonesia dan pada umumnya sudah berbaur dengan masyarakat Indonesia secara yuridis konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mereka adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan menjadi anggota penuh warga bangsa Indonesia yang harus diperlakukan sederajat dengan Warga Negara Indonesia lainnya yang berasal dari berbagai golongan dalam masyarakat, baik dari segi agama, ras, suku bangsa (etnis), kultural, bahasa maupun profesi. Oleh karena itu mereka mempunyai hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab yang sama dengan sesama anggota warga Indonesia yang lain.

Dan fakta sosiologis yuridis bahwa sebagian besar dari keturunan Tionghoa Peranakan dan keturunan Tionghoa Totok telah ada dan lahir di Indonesia sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan mengakui Negara Republik Indonesia sebagai tanah airnya, bahkan sudah menggunakan bahasa Indonesia sebagai komunikasi sehari-hari, baik di dalam maupun di luar rumah, bertingkah laku seperti pada umumnya keturunan Indonesia asli lainnya, dan orientasi budaya mereka pun sudah menyatu kepada kebudayaan lokal tempat mereka berdomisili seperti kita saksikan pada keturunan Tionghoa Benteng di kampung belakang Kamal, Kalideres, Tangerang. Sebagian dari mereka belum sepenuhnya menerima hak-hak yang layak selaku warga negara sekalipun secara legal telah memiliki kedudukan formal dan payung hukum yang memberi jaminan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah semestinya Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa Benteng dan Warga Negara Indonesia keturunan lainnya secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia, tidak diperlukan lagi melalui proses naturalisasi untuk dianggap sebagai Warga Negara Indonesia asli.

Menurut Ariel Heryanto bahwa kaum pejuang Nasionalis Indonesia yang awal, punya wawasan sama dengan tahun akademisi mutakhir yang mempelajari sejarah dan politik berdirinya bangsa-bangsa di dunia. Menurut mereka, bangkitnya “bangsa-negara” bukan sebuah peristiwa alam atau takdir Ilahi, melainkan sebuah keputusan politik dan hukum yang sadar oleh sebagian kalangan terdidik, yang kemudian didukung khalayak umum. Bangsa dan negara hanya ada karena diadakan oleh sebuah proses dan birokrasi modern. Nasion dipahami sebagai sebuah proyek besar yang didukung secara bebas dan sukarela oleh orang dari berbagai warna kulit, jenis kelamin, atau keturunan, tapi bersepakat untuk menjadi sederajat.

Dalam pemahaman seperti itu tidak ada warga negara yang bisa “asli”, seperti halnya tidak ada bangsa yang “asli”. Semuanya merupakan hasil “bikinan”, “rekaan”, “rekayasa” yang cemerlang. Maka, status kewarganegaraan setiap orang bisa saja bersifat sementara (bukan takdir yang mutlak dan fatal), bisa sewaktu-waktu dipilih, ganda, diganti, atau diminta.

Selanjutnya Ariel Heryanto menegaskan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru telah merombak pengertian warga negara dan memasukkan semua kaum minoritas berbagai etnis sebagai “orang Indonesia asli”. Niatnya terpuji : menciptakan kesetaraan, keadilan, dan persaudaraan. Sebagian perumusannya mengaku melakukan dekolonialisasi hukum Indonesia. Sayang, bahasa yang dipakai untuk niat baik ini agak rancu, kadaluarsa, dan kelewat kolonial. ”Indonesia asli” merupakan sebuah istilah yang bertentangan dengan dirinya sendiri, seperti ungkapan “bayi tua renta”, “kuyup kering”, atau “ledakan sunyi”. Kalau sesuatu disebut Indonesia, ia tidak mungkin asli ; Kalau asli tidak mungkin Indonesia. Akan lebih tepat bila niat baik itu dipahami dan dirumuskan sebaliknya : kita setara karena sama-sama tidak asli Indonesia. Dalam wawasan kebangsaan modern, kita semua sama-sama nonpribumi, migran, alias hoakiao. Bangsa-negara yang paling awal menerima dan menyadari hal ini, tanpa sesal, tapi bangga, telah menjadi berjaya: seperti Kanada, Amerika Serikat, Australia, dan Singapura.

Baik secara material maupun historis, berbagai bangsa-negara di dunia selalu mengandaikan percampuran, gado-gado, kemajemukan etnis, tradisi, agama, bahasa. Juga Indonesia. (Ariel Heryanto : Majalah Tempo, tanggal 23 Juli 2006 : 34)

Secara historis konsep Bangsa Indonesia Asli dari perjalanan panjang Konstitusi UUD 1945 (sebelum dan setelah di amandemmen), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sampai berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 semestinya dipahami sebagai konsekuensi logis dari pluralitas kebangsaan kita dalam ikatan kebangsaan Indonesia. Dengan fakta pluralitas kebangsaan kita maka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sudah semestinya aparatur Negara harus mampu menegakkan prinsip-prinsip supremasi hukum yang memahami pluralitas kebangsaan kita sehingga hak-hak dan kewajiban politik tidak diikatkan kepada etnis/etnik/suku/ras, kepercayaan, adat istiadat, agama dan kultural tertentu, melainkan kepada individu yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan dan politik hukum perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia dimasa depan diharapkan menuju pada semangat menghilangkan perbedaan antara sesama Warga Negara Indonesia dengan bertitik tolak dari nilai-nilai dan cita-cita serta dinamika batin perjalanan sejarah bangsa Indonesia untuk menjadi suatu nation yang sedang berada dalam pertumbuhan, dengan sekaligus mengukuhkan kerangka norma-norma dan nilai-nilai utuh terpadu yang telah lama ada dan telah berakar dalam jati diri bangsa Indonesia; ide tentang negara bangsa Indonesia (Staatsidee) dan konsep kebangsaan Indonesia telah dikukuhkan dalam Konstitusi UUD 1945. Hal ini mungkin sekali terjadi, oleh karena nilai-nilai konsep kebangsaan Indonesia didasarkan atas kesamaan cita-cita dan aspirasi kemasyarakatan bahwa keindonesiaan dalam keanekaragaman merupakan pilihan yang terbaik bagi terselenggaranya kehidupan sebagai bangsa dan negara yang sedang berada dalam keadaan pertumbuhan itu sesuai dengan nilai-nilai konsep kebangsaan Indonesia diangkat dari kondisi priil masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Artinya konsep kebangsaan Indonesia itu bukan didasarkan pada ikatan atau kesamaan etnik, ras, agama, dan kepercayaan, adat istiadat, serta kultural.

Dengan latar belakang pemahaman bahwa masyarakat Indonesia bersifat plural dan multikultural maka kehadiran peraturan perundang-undangan kewarganegaraan baru dengan asas dan nilai baru, tetap mengacu dan didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi UUD 1945 (baik sebelum maupun sesudah amandemen) dan nilai-nilai yang terkandung di dalam pola kehidupan yang menghargai pluralisme dan multikuralisme Indonesia dengan bersendikan pada Pancasila. Dengan kata lain perubahan dan perombakan pengertian Warga Negara dan memasukkan semua kaum minoritas berbagai ras dan/atau etnis sebagai Bangsa Indonesia Asli dimungkinkan asalkan tidak merusak harmoni wawasan kebangsaan Indonesia, karena perubahan terhadap norma-norma yang telah lama ada dan telah berakar dapat menyebabkan disharmoni, namun hal ini dianggap wajar sejauh diikuti oleh sesuatu usaha ke arah pembentukan harmoni wawasan kebangsaan Indonesia yang responsif terhadap perbedaan dan kemajemukan masyarakat. Dalam hal ini pluralisme dan multikulturalisme adalah prasyarat yang harus diterima bukan ditakuti. Mengingat bahwa yang bernaung dalam kerangka negara bangsa adalah komunitas politik ; selama konsep Bangsa Indonesia Asli mendapatkan ruang dalam komunitas politik tersebut maka sama sekali tidak ada alasan untuk semua kaum minoritas berbagai ras dan/atau etnis, agama dan kepercayaan, adat istiadat, serta kultural sebagai bangsa Indonesia melepaskan diri dari kerangka negara bangsa Indonesia.

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DAN WAWASAN KEBANGSAAN

I. Perlu dicermati akan timbulnya persoalan baru dalam perspektif politik pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemberian otonomi yang luas kepada pemerintahan daerah telah menimbulkan sejumlah persoalan politik hubungan Pemerintah pusat dan daerah, antara lain dibeberapa daerah terus bergolak menuju peguatan basis etnik yang diaktualisasikan dalam tuntutan penerapan demokrasi di semua sektor kehidupan, berikut munculnya kekuatan egoisme daerah dan kesukuan serta terjadinya konflik horisontal dan vertikal akibat praktik demokrasi pemilihan kepala daerah. Apakah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia pada tingkat daerah tidak tertutup kemungkinan terjadi birokrasi pemerintahan mempergunakan hak-hak dan kekuasaan yang dipercayakan dan diamanatkan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan digunakan sebagai alat untuk memaksakan kemauan atas rakyat untuk kepentingan politik sendiri ataupun kepentingan golongan, mengingat munculnya kekuatan egoisme daerah dan kesukuan yang beragam kepentingan membuat potensi konflik maupun perlakuan diskriminatif terhadap sesama warga negara, mengingat munculnya konflik kedaerahan yang makin marak akhir-akhir ini disebabkan kurangnya pemahaman wawasan kebangsaan sebagian besar masyarakat.

Parahnya lagi banyak tokoh masyarakat dan pemimpin yang tidak mencerminkan sifat dan watak pemimpin yang nasionalis dan berwawasan kebangsaan Indonesia melainkan lebih menonjolkan adanya keterikatan suatu kelompok etnik terhadap nilai-nilai budaya dan komunitas etniknya sendiri. Dengan kata lain yang terjadi adalah kenyataan bahwa kelompok-kelompok masyarakat dengan terus mempertahankan identitas etnik masing-masing. Dengan demikian, hingga jarak tertentu identitas sebagai Bangsa Indonesia justru lebih jelas dalam identitas kultural kejawaan, kemakasaran, kebatakan, keacehan, keminangan, dan lain-lain sebagainya.

Terdorong oleh derasnya arus kebebasan dan keterbukaan dewasa ini menyebabkan mereka kurang peduli tehadap masyarakat lain sehingga muncul konflik-konflik kedaerahan yang merebak dimana-mana terutama sejak era reformasi masyarakat majemuk Indonesia tampak kesulitan untuk menerapkan integrasi kedalam “nation” Indonesia sebagai akibat euforia politik. Harapan kita dalam perspektif yang lebih luas, diperlukan usaha meningkatkan pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa merupakan usaha yang mendesak; sebab bila hal ini terabaikan, tidak tertutup kemungkinan dapat terjadi sumber ancaman yang potensial dan sumber kerawanan sosial kultural, rasial, ekonomi, dan politik yang bersifat disintegratif dan akan mengganggu pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dalam konstelasi pemikiran diatas dan munculnya konflik-konflik kedaerahan yang merebak, jenis konflik yang terjadi diantaranya konflik politik bercirikan vertikal dan struktural, aksi anarkis di berbagai daerah yang terkait dengan pemilihan kepala daerah dan munculnya kekuatan egoisme daerah serta kesukuan, jelas menunjukkan masih rendahnya kesadaran demokrasi masyarakat serta lemahnya wawasan kebangsaan Indonesia; karenanya perlu pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa yang berangkat dari penghargaan terhadap pluralisme dan multikularisme untuk menghindarkan dan menjauhkan serta menghilangkan benak dan sikap egoisme daerah dan kesukuan, diskriminasi, saling membedakan diantara berbagai golongan dan masyarakat, baik dari segi agama, ras, suku bangsa, kultural, dan kepentingan politik serta ekonomi. Pemerintah dari pusat sampai ke daerah dan segenap aparatnya perlu mendukung pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa secara langsung, konkrit, dan nyata. Pluralisme dan multikularisme di Indonesia harus tetap berlangsung dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika. Dalam negara menganut paham kebangsaan Indonesia, semestinya memiliki ikatan wawasan kesejarahan kebangsaan berkesinambungan dan wawasan kebangsaan Indonesia adalah bentuk final Negara Republik Indonesia.

Pemberlakuan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 secara sama bagi setiap warga berarti Undang-Undang mengakui eksistensi pluralisme dan multikulturalisme masyarakat Indonesia. Selanjutnya membuka peluang terjadinya perubahan politik hukum kewarganegaraan di Indonesia, karenanya setting politik hukum kewarganegaraan yang mengakomodasi pluralisme dan multikultural tidak terbatas pada terpenuhinya asas legalitas, tetapi lebih diutamakan aspek legitimasinya dan implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan memberi arti penting bagi masyarakat majemuk Indonesia untuk berintegrasi kedalam “Nation” Indonesia.

II. PENUTUP

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.

Konsep kebangsaan Indonesia asli memperoleh acuannya secara ideologis dalam Pancasila dan secara konstitusional dalam UUD 1945 serta secara organik diatur baik Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Itu berarti bahwa semua penyelesaian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli haruslah bertitik tolak dari konsep tentang bangsa yang terkandung dalam Pancasila maupun UUD 1945. Dalam konsep tersebut jelas bahwa pengertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan pengertian bangsa dalam arti ras atau etnik, bahasa, golongan, maupun agama, sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras, etnik, bahasa tertentu, agama tertentu, kesamaan kepentingan, ataupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat pada peta. Dapat dikatakan bahwa persepsi atas konsep Bangsa Indonesia Asli berkembang dengan cara yang berbeda-beda pada setiap periode perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan masalahnya terletak pada problem legitimasi bukan suatu konsep yang sudah seluruhnya jelas. Problem legitimasi tidak semata-mata berdasarkan pada tata tertib, norma hukum dan perundang-undangan yang memenuhi asas legalitas hukum, melainkan juga harus memenuhi asas legitimasi hukum dan iklim sosio kultural yang kondusif di dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia.

Konsep Bangsa Indonesia Asli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya bersifat politis kemasyarakatan yang mengakui pluralitas kebangsaan dan kemajemukan masyarakat Indonesia suatu pilihan terbaik untuk kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Sikap mental dan kejiwaan dari semua pihak yang berbeda-beda untuk menyatu padu dalam ikatan kesatuan kebangsaan adalah landasan pokok paham kebangsaan Indonesia karenanya semua Warga Negara Indonesia keturunan yaitu termasuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, Arab, India dan lain-lainnya yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diperlakukan secara diskriminatif dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang membedakan Warga Negara Indonesia keturunan tidak boleh lagi terjadi dan wajib dihapus, agar semua warga negara keturunan yang sudah lahir dan/atau status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, semuanya demi hukum menjadi orang-orang bangsa Indonesia asli.

Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada essensinya mengakui semua Warga Negara Indonesia sama, setara dan setujuan, Warga Negara Indonesia tidak dibeda-bedakan atas dasar warna kulit, ras, suku bangsa/etnik, agama dan kultural karenanya semua warga negara keturunan, siapapun dan dari etnik apapun, apakah keturunan Tionghoa, Arab, India dan lain-lainnya yang lahir di Indonesia semua dianggap orang-orang bangsa Indonesia asli. Mereka adalah warga Negara Indonesia. Sebuah Undang-Undang yang menjunjung tinggi persamaan hak warga negara dan memberikan kemudahan kepada warga negara. diharapkan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 semua perlakuan diskriminatif segera dihapus dari Bumi Pertiwi.

Ciri fisik maupun nilai-nilai primordial bukan merupakan dasar kesamaan dalam ikatan kebangsaan Indonesia. Dan bangsa Indonesia tidak harus didefinisikan dalam arti Bangsa Indonesia yang Pribumi. Bangsa Indonesia harus bangga akan kekayaan asal usul etnik yang beragam. Perlu ditegaskan bahwa Indonesia merupakan sebuah konsep yang terdiri dari keberagaman etnik, masing-masing etnis mengembangkan sifat komunalisme secara otonom yang hidup berkembang dengan wajar dan alamiah dalam bentuk-bentuknya yang spesifik. Masing-masing etnis kemudian terlibat pola interaksi intensif dan menghasilkan tata pergaulan masyarakat beragam.

Dasar kesamaan yang menyatu padu menjadi satu bangsa justru terletak di dalam kebhinekaan masyarakat Indonesia bersifat multidimensional, sebab dalam kebhinekaan masyarakat Indonesia yang mempunyai keanekaragaman lingkungan-lingkungan tradisi, kebhinekaan agama, ras, suku bangsa (etnik), bahasa, dan kebudayaan tersebut harus tetap berlangsung bersatu dalam keindonesiaan. Kodrat bangsa Indonesia yang bhineka tidak dapat dielakkan. Dan kebhinekaan masyarakat Indonesia merupakan sebuah kekuatan yang harus didorong menjadi potensi kebersamaan untuk kepentingan bersama membangun bangsa dengan rasa dan wawasan kebangsaan yang tinggi, mengutamakan kepentingan umum (bangsa), bukan kepentingan pribadi serta menghargai kebebasan dan kesamaan derajat bagi setiap anggota masyarakat.

Jakarta, 10 Mei 2007


Penulis : DJASMIN SH., MH.

Comments
Add New Search
Anonymous   |119.82.227.xxx |2009-10-25 04:47:47
ah engga lengkap, payah perbanyak dunk websitenya...
Anonymous   |202.164.219.xxx |2009-11-15 12:50:28
marahka nda dptpi materiku mengenai problam status KWN
Anonymous   |125.161.71.xxx |2010-03-03 00:36:02
Teruskan bro Djasmin. mana penullis helex wirawan. ayo tulis lagi dong. tq
ray  - huuuuuu   |202.153.231.xxx |2010-04-19 09:10:37
Kuliah hari pertama
nuyul  - thanks for information   |61.6.56.xxx |2010-08-10 00:55:50
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Monday, 17 November 2008 06:22
 

Kata Mutiara

"

样头 买狗肉

Menjual daging anjing dengan menggantungkan kepala kambing.

Menggunakan nama bagus (jabatan, posisi, wewenang dan sebagainya) untuk melakukan penipuan, pemalsuan dan tindak kejahatan yang lain.

"